Monday, June 15, 2026

Monitoring Kegiatan Ketahanan Pangan; Usaha Ayam Petelur Hadapi Tantangan Pakan dan Harga Telur



Amokuni, Konawe Selatan – Kegiatan monitoring program ketahanan pangan tahun 2025 dilaksanakan di Desa Amokuni, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan, oleh La Udi Ari, SP, TAPM Kabupaten Konawe Selatan, bersama Ade Riyanto, S.Pd, Pendamping Desa Kecamatan Ranomeeto Barat

Monitoring dilakukan pada unit usaha pengembangan ayam petelur yang dikelola oleh BumDes Mepokoaso sebagai bagian dari program ketahanan pangan desa. Pada tahap awal, usaha ini mengembangkan sebanyak 500 ekor ayam petelur. Namun berdasarkan hasil monitoring, jumlah ternak yang masih tersisa saat ini sebanyak 413 ekor.

Berkurangnya populasi ayam disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya adanya ayam yang mati karena sakit serta sebagian ayam yang dijual karena dinilai sudah tidak produktif lagi. Meski demikian, usaha peternakan ini masih mampu menghasilkan produksi telur yang cukup baik antara 315 sampai dengan 332 butir telur per hari. 

Dalam kunjungan tersebut, tim monitoring juga mengidentifikasi sejumlah kendala yang masih dihadapi pengelola usaha. Salah satu tantangan utama adalah tingginya harga pakan ternak yang berdampak langsung terhadap biaya operasional usaha. Di sisi lain, harga jual telur di pasaran mengalami penurunan, sehingga margin keuntungan yang diperoleh menjadi semakin terbatas.

Selain faktor ekonomi, kondisi sarana kandang juga menjadi perhatian. Tim menemukan bahwa bagian kolong kandang masih dalam kondisi lembab akibat tampias air hujan. Kondisi tersebut berpotensi mempengaruhi kesehatan ternak apabila tidak segera ditangani melalui perbaikan sistem drainase maupun penambahan pelindung kandang.

La Udi Ari, SP selaku TAPM Kabupaten menyampaikan bahwa kegiatan monitoring ini penting untuk memastikan program ketahanan pangan desa berjalan sesuai harapan sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang membutuhkan solusi bersama. Menurutnya, usaha ayam petelur yang dikelola oleh BumDes memiliki potensi besar dalam mendukung ketersediaan pangan sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat apabila dikelola secara berkelanjutan.

Sementara itu, Sutarman selaku pengurus BUMDes Mepokoaso desa Amokuni berharap adanya dukungan berbagai pihak, terutama dalam upaya menekan biaya pakan dan meningkatkan nilai jual hasil produksi telur. Dengan perbaikan manajemen pemeliharaan, peningkatan kualitas kandang, serta strategi pemasaran yang lebih baik, usaha ayam petelur ini diharapkan dapat terus berkembang dan menjadi salah satu pilar ketahanan pangan Desa Amokuni.

Program ketahanan pangan melalui pengembangan ayam petelur ini menjadi bukti komitmen pemerintah desa dan BUMDes dalam membangun kemandirian pangan sekaligus menciptakan peluang ekonomi produktif bagi masyarakat desa.

Penulis: La Udi Ari, SP (TAPM Kabupaten Konawe Selatan), Ade Riyanto, S.Pd (Pendamping Desa Kecamatan  Ranomeeto Barat)

Friday, June 5, 2026

Monitoring Progres Pembangunan Gerai KDMP Desa Wonua


Konawe Selatan — Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Konawe Selatan, La Udi Ari, SP bersama Babinsa Desa Wonua melaksanakan kegiatan monitoring pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Wonua, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Rabu (4/6/2026).

Kegiatan monitoring ini dilakukan untuk memastikan progres pembangunan gerai berjalan sesuai rencana serta mendukung percepatan operasional Koperasi Desa Merah Putih sebagai pusat layanan
ekonomi masyarakat desa.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pembangunan gerai KDMP Desa Wonua telah mencapai progres sekitar 95 persen. Saat ini pekerjaan yang masih berlangsung berupa tahap finishing bangunan, pemasangan perlengkapan, serta penataan area sekitar gerai.

La Udi Ari, SP selaku TAPM Kabupaten Konawe Selatan menyampaikan bahwa kehadiran Gerai KDMP di Desa Wonua diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat desa sekaligus memperkuat kelembagaan koperasi di tingkat desa.

“Gerai Koperasi Desa Merah Putih ini nantinya diharapkan menjadi pusat pelayanan kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung aktivitas ekonomi warga desa secara lebih mandiri dan berkelanjutan,” ujarnya.

Selain melakukan monitoring fisik bangunan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari pengawasan pendampingan agar pembangunan berjalan tepat mutu, tepat waktu, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

Babinsa Desa Wonua yang turut hadir dalam kegiatan tersebut juga memberikan dukungan terhadap percepatan pembangunan gerai sebagai bagian dari upaya bersama memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat desa.

Dengan progres pembangunan yang telah mencapai 95 persen, Gerai KDMP Desa Wonua ditargetkan segera rampung dan dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mendukung aktivitas ekonomi lokal di Desa Wonua, Kecamatan Konda.

Dokumentasi kegiatan menunjukkan semangat kolaborasi antara pendamping desa, pemerintah desa, dan unsur keamanan desa dalam mendukung pembangunan ekonomi berbasis desa di Kabupaten Konawe Selatan.

Tuesday, March 31, 2026

Minimarket Vs Koperasi Merah Putih

 "Selanjutnya yang perlu diperjelas tentu tidak ada efek terhadap pengurangan tenaga kerja, karena yang dimaksud adalah izin baru yang tidak diterbitkan, sedangkan minimarket existing ya tetap beroperasi seperti biasa. Tidak ada gagasan yang dimaksud untuk membatalkan/mencabut izin..."

Oleh: Yahdil Abdi Harahap 

Staff Khusus Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI

MENARIK mencermati gagasan pemikiran dari Menteri Desa dan PDT, Bpk. Yandri Susanto, mengenai pembatasan izin ekspansi minimarket (modern) ketika Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sudah mulai beroperasi. Banyak muncul kontroversi mengenai gagasan ini. Namun, perlu kita lihat dari perspektif ekonomi masyarakat desa dan pengembangan ekonomi desa.

Jika dilihat dari visi Asta Cita Presiden Prabowo, KDMP merupakan salah satu pengejawantahan dari Asta Cita ke-6,  membangun dari desa. Dengan demikian, KDMP sudah seharusnya menjadi motor aktivitas perekonomian desa, dan juga sebagai salah satu sentral perekonomian desa yang dapat berperan sebagai 'pasar', tidak hanya produk (hasil) desa, tetapi juga produk kebutuhan masyarakat lainnya.

Kontroversi Masa Lalu

Sebenarnya keberadaan minimarket sampai ke tingkat bawah (pedesaan/pemukiman) sudah pernah menjadi persoalan dan/atau kontroversi beberapa tahun lalu, karena dikhawatirkan mengganggu eksistensi warung yang banyak diandalkan oleh masyarakat dalam menambah pemasukannya. Pada awal tahun 2000-an, pasca krisis ekonomi 1998, liberalisasi sektor perdagangan membuka pertumbuhan ritel modern. Jaringan seperti Indomaret dan Alfamaret mulai berekspansi cepat ke kota-kota besar. Pada awal tahun 200-an itu  warung tradisional mulai merasakan tekanan atas keberadaan minimarket, walaupun belum menjadi polemik nasional.

berdasarkan informasi dari eyang mbah google, puncak kontroversi yang signifikan terjadi pada sekira tahun 2007-2012, dimana pada masa itu gerai mini market melonjak ribuan unit per tahun. Minimarket masuk hingga ke permukiman padat dan dekat pasar tradisional. Maka, mjuncullah protes pedagang kecil dan organisasi pasar. Pada saat itu isu “minimarket menggerus warung” menjadi isu publik, termasuk di DPR dan media mainstream, yang kemudian terbitlah Perpres No. 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisiona, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Selanjutanya, banyak Pemerintah Daerah, pada waktu itu, merespon dengan: membatasi izin gerai baru, menerapkan moratorium, dan mengatur kemitraan dengan UMKM.

Realistiskah KDMP head to head Dengan Minimarket?

KDMP merupakan sosok pemain baru di dunia bisnis ritel, yang terkait dengan produk desa, yang seperti kita ketahui banyak produk desa yang dijual juga di minimarket, baikhasil olahan makanan ringan, beras, buah-buahan, sayuran, onat-obatan, dan beberapa produk lainnya. Hal ini tentu menimbulkan persoalan, ketika KDMP yang merupakan pemain baru harus berhadapan (head to head) dengan minimarket. Pertama, minimarket sudah memiliki ribuan gerai, sehingga memiliki daya tawar yang tinggi ke produsen. Kedua, sistem distribusi nasional, sehingga biaya logistik minimarket rendah. Ketiga, minimarket dapat melakukan kontrak langsung dengan pemilik brand.

Dengan demikian, maka sangat tidak realistis jika KDMP berhadapan dengan minimarket, disisnilah relevansinya kebijakan afirmatif pemeritah, baik pusat maupun daerah untuk menjaga keberlangsungan usaha bisnis KDMP.

Maka, perlu dijaga agar KDMP bisa bertumbuh, berkembang, kuat, sehingga pada tahap tertentu mampu bersaing dengan minimarket. Solusinya jelas, dengan tidak mengeluarkan izin baru minimarket (izizn ekspansi), khususnya minimarket di pedesaan/pemukiman.

 Relevansi Menjaga KDMP

Dengan demikian, apa yang menjadi ide/gagasan Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, untuk tidak menerbitkan izin baru (izin ekspansi) kepada minimarket merupakan hal yang sangat relevan dan kontekstual, dalam momen pembentukan dan mengawali jalannya bisnis KDMP, untuk menjaga keberlangsungan bisnis KDMP, paling tidak, sampai jangka waktu tertentu, sehingga KDMP tersebut bisa berkembang, sehat secara bisnis, dan kuat secara ekonomi. Hal ini penting, untuk menjaga apa yang menjadi tujuan pendirian KDMP: meningkatkan aktivitas perekonomian desa dengan me-manage potensi desa sedemikian rupa, sehingga bisa dipasarkan dengan baik; meningkatkan kesejahteraan, dan; meningkatkan pendapatan masyarakat desa (Anggota koperasi).

Selanjutnya yang perlu diperjelas tentu tidak ada efek terhadap pengurangan tenaga kerja, karena yang dimaksud adalah izin baru yang tidak diterbitkan, sedangkan minimarket existing ya tetap beroperasi seperti biasa. Tidak ada gagasan yang dimaksud untuk membatalkan/mencabut izin.

Dengan demikian, apa yang menjadi ide/gagasan Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, untuk tidak menerbitkan izin baru (izin ekspansi) kepada minimarket merupakan hal yang sangat relevan dan kontekstual, dalam momen pembentukan dan mengawali jalannya bisnis KDMP, untuk menjaga keberlangsungan bisnis KDMP, paling tidak, sampai jangka waktu tertentu, sehingga KDMP tersebut bisa berkembang, sehat secara bisnis, dan kuat secara ekonomi. Hal ini penting, untuk menjaga apa yang menjadi tujuan pendirian KDMP: meningkatkan aktivitas perekonomian desa dengan me-manage potensi desa sedemikian rupa, sehingga bisa dipasarkan dengan baik; meningkatkan kesejahteraan, dan; meningkatkan pendapatan masyarakat desa (Anggota koperasi).

Selanjutnya yang perlu diperjelas tentu tidak ada efek terhadap pengurangan tenaga kerja, karena yang dimaksud adalah izin baru yang tidak diterbitkan, sedangkan minimarket existing ya tetap beroperasi seperti biasa. Tidak ada gagasan yang dimaksud untuk membatalkan/mencabut izin. 26/02/2026

Oleh: Yahdil Abdi Harahap 

Staff Khusus Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Catatan: penulis sengaja hanya menyebut Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak memasukan Koperasi Kelurahan Merah Putih karena konteks pembahasan tulisan adalah gagasan Menteri Desa dan PDT, yang tentu penafsiran penulisan apa yang dimasksud beliau tidak termasuk dari kelurahan (perkotaan), artikel yang sama dimuat di Kompasiana sebagai opini untuk menjadi pemahaman bersama.